Panitia juga telah mendapatkan dukungan dari 60 warga sekitar dan memiliki daftar nama 90 umat yang akan menggunakan tempat ibadah sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. Menurutnya, kantor kementerian agama dan pemerintah setempat tidak keberatan dengan rencana pendirian pura. Hanya, saat ini mereka masih menunggu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama Bekasi.
Sekelompok Warga Tolak Pembangunan Pura
Pada awal Mei 2019, sekelompok orang menolak rencana pendirian pura dengan memasang spanduk. Namun, spanduk tersebut akhirnya diturunkan beberapa hari kemudian.
Dua warga yang ditemui VOA di lokasi yang akan dibangun pura yakni di sebuah lahan yang dikelilingi sawah mengatakan tidak keberatan dengan rencana pendirian pura. Salah satunya yaitu Wahidin yang bertani di lahan yang akan dibangun pura. Menurutnya, semua agama memiliki tujuan yang sama yaitu saling membantu dan bergotong royong.
Baca Juga: Dengan Upacara Hindu, Ajun Perwira Sah Nikahi Janda 3 Anak
"Kalau saya sebagai masyarakat, agama mau Hindu, Budha, Kristen sama tujuannya. Kalau saya tergantung ulama saja. Kalau ulama para kyai sudah menyetujui saya ikut-ikutan sebagai masyarakat. Mendukunglah, sama tujuannya," kata Wahidin.
Wahidin berharap makam yang dianggap keramat yang berada di samping lahan pura agar tidak digusur jika pura nantinya dibangun. Jika merujuk informasi dari Suyono, makam tersebut nantinya memang tidak akan digusur, sebaliknya akan diperbaiki menjadi lebih bagus.
Di lain tempat, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengaku ikut memberikan tanda tangan dukungan pendirian pura. Namun, ia diminta mencabut kembali tanda tangan tersebut oleh pemuka agama setempat. Ia juga mengaku mendapat ancaman jika tidak mencabut tanda tangan dukungan tersebut. Hanya, ia tidak menyebut jenis ancaman apa yang dilayangkan kepadanya.
Tokoh agama Desa Sukahurip, Ahmad Sarifudin juga menuturkan kekhawatiran jika pura tersebut berdiri di desanya. Salah satunya yaitu kekhawatiran akan ada pendirian umat agama Kristen di wilayahnya jika pendirian pura ini terwujud. Di samping itu, ia juga mengisyaratkan ada sedikit kekhawatiran agama Hindu semakin berkembang di wilayahnya.
Kendati demikian, Ahmad tetap mempersilakan pura dibangun di Desa Sukahurip selama mememuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah atau peraturan bersama 2 menteri.
Baca Juga: 600 Umat Hindu di Bekasi Rayakan Puncak Hari Raya Nyepi di Islamic Centre
"Yang dari desa setempat kan harus 60 KK. Kalau dari sana (umat Hindu) harus 90 orang. Juga kalau memang itu umat berada di lokasi, karena di sana kan ada rumahnya sama sekali," tuturnya.