KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik

Kamis, 16 Mei 2019 | 12:41 WIB
KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Theo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Pemasaran PT. HTK, Asty Winasti (AWI) untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Theo kami periksa kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019).

Selain Theo, penyidik KPK juga memanggil Manajer Keuangan PT HTK, Mashud‎ Masdjono. Mashud juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asty.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus Bowo Sidik

Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI