Suara.com - Mayjen TNI purnawirawan Kivlan Zein mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019). Kivlan Zein sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.
Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni menyebut kliennya tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB. Dirinya menyebut jika Kivlan Zein akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Ini saksi buat Eggi saja," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Pitra menyebut, sejauh ini Kivlan Zein kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi. Dirinya menyebut bahwa Kivlan Zein tetap menghormati setiap proses yang berjalan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein
“Pak Kivlan Zein selalu koperatif selalu menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya ini enggak ada masalah,” katanya
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan