Suara.com - Kantor Kejaksaan di Frankfurt, Jerman, telah mendakwa lima orang karena menyelundupkan sejumlah perempuan Thailand dan memaksa mereka bekerja di jaringan rumah pelacuran berskala nasional.
Jaksa Frankurt Alexander Badle mengatakan, Rabu (15/5), empat perempuan Thailand dan seorang pria Jerman berusia 60 tahun didakwa menyelundupkan sejumlah perempuan dan perempuan transgender ke Jerman, demikian dikutip dari VOA, Kamis (16/5/2019).
Jaksa penuntut mendakwa para korban dipaksa bekerja sebagai pelacur di tiga rumah prostitusi di Siegen, di bagian barat Jerman, sebelum dialihkan ke rumah-rumah pelacuran lain yang tersebar di berbagai penjuru Jerman.
Prostitusi legal di Jerman, namun para tersangka itu diduga tidak menggaji para korban dan membayar asuransi kesehatan mereka. Para tersangka juga diduga menghindari pajak yang bernilai jutaan dolar.
Baca Juga: Korban Perdagangan Manusia Oleh Jaringan Turki Tembus 220 Orang
Kantor Kejaksaan Frankfurt mengatakan mereka sejauh ini telah mengidentifikasi 39 perempuan yang diselundupkan antara tahun 2012 dan tahun 2017, namun mereka menduga jumlah perempuan yang diselundupkan ke Jerman kemungkinan berkali-kali lipat lebih tinggi.