Artinya, “Demikian halnya seandainya ada seseorang mencampuri istrinya karena mengira masih malam, namun ternyata sudah siang, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena ia melakukan itu atas dasar keyakinan dirinya belum berpuasa. Kesimpulan ini keluar dari pernyataan penulis matan ‘karena tujuan puasa.’”
Dengan demikian, orang yang mengetahui waktu sudah siang atau masih siang, maka mestinya ia seketika menghentikan senggamanya dan kembali berimsak disertai qadha di hari yang lain. Sebab, jika tidak, ia akan dijatuhi kewajiban kafarat karena sengaja melanjutkannya.
Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”
Kesebelas, senggama yakin dilakukan di bulan Ramadhan. Berbeda halnya jika pelaku tidak yakin dirinya sudah memasuki bulan Ramaadhan, kemudian ia berpuasa dengan hasil ijtihadnya dan membatalkan puasanya dengan senggama, namun ijtihadnya ternyata salah, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya.
Baca Juga: Berhubungan Seks dengan Mantan, Ini Kata Pakar Seks
Wallahu a'lam. (nu.or.id)