Suara.com - Apakah berhubungan seks membatalkan puasa? Apakah akibat jika berhubungan seks saat puasa?
Ustaz Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan ada 3 kafarat atau denda atau juga hukuman jika berhubungan seks saat puasa.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.
Baca Juga: Berhubungan Seks dengan Mantan, Ini Kata Pakar Seks
Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini:
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Baca Juga: Berhubungan Seks saat Hamil Aman, Asal ...
Atas dasar itu pula, para ulama fiqih—terutama ulama fiqih Syafi‘i—sepakat untuk menetapkan kafarat tersebut. Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh, (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), sebagaimana petikan berikut: