Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak masyarakat Indonesia yang telah mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno untuk tidak mengakui hasil Pilpres 2019. Pemenang Pilpres 2019 akan disampaikan KPU pada 22 Mei mendatang.
Arief juga meminta kepada masyarakat untuk berdiam diri tanpa harus melemparkan kritik kepada pemerintah karena dianggap tidak sah lantaran dihasilkan dari Pilpres yang terlegitimasi.
"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," ujarnya.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)yang notabene mengurusi pajak soal penolakan bayar pajak tersebut?
Baca Juga: Pegadaian Stor Pajak Rp 1,4 Triliun di 2018, Naik dari Rp 1,26 Triliun
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menanggapi santai atas penolakan bayar pajak tersebut.
Menurut dia, sebagai warga negara yang berlandasan hukum harusnya melakukan kewajiban yang telang ada dalam aturan. Terutama, yaitu membayar pajak.
"Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah menurut hukum," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/5/2019) malam.
"Dengan demikian, seluruh hak dan kewajiban sebagai warga negara harus tetap dilaksanakan," tambah dia.
Untuk saat ini, pajak masih menjadi tumpuan dari pendapatan negara. Pada tahun 2018 saja, pendapatan negara dari pajak yaitu sebesar Rp 1.315,9 triliun.
Baca Juga: Pose Dahnil Anzar Bareng Vespa, Warganet Soroti Pajak Kendaraannya
Berdasarkan APBN kita Kemenkeu, hingga per Maret 2019 penerimaan pajak telah mencapai 31 Maret 2019 mencapai Rp 279,94 triliun atau 15,7 persen dari target dalam 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun.
Sebagai informasi juga, penerimaan pajak juga akan dimasukkan ke dalam APBN yang nantinya untuk pembiayaan program-program pemerintah.