Suara.com - Beredar surat pemanggilan terhadap Roboah Khairani Hasibuan atau Dokter Ani Hasibuan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dalam surat tersebut, Dokter Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi.
Dari informasi yang dihimpun, Dokter Ani Hasibuan akan dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita. Terkait hal tersebut, polisi membenarkan adanya pemanggilan ini.
Kemudian, berdasarkan surat, Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Dokter Ani Hasibuan Hasibuan merupakan salah satu orang yang vokal mendesak pengusutan misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: Ratusan KPPS Meninggal, Mer-C Minta KPU Hentikan Penghitungan Suara
Ani Hasibuan kemudian menjelaskan bahwa kondisi lelah tidak menyebabkan kematian, melainkan paling parah adalah pingsan.
Dia juga mengatakan, beban kerja petugas KPPS tidak menyebabkan kelelahan yang berlebihan. Menurutnya, bahkan para dokter yang sangat sibuk bekerja tidak ada yang meninggal.