KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji

Kamis, 16 Mei 2019 | 09:47 WIB
KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek di Mesuji
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memerika Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto terkait kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

Loekman akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mesuji Khamami yang telah berstatus tersangka.

"Kapasitas Loekman kami periksa sebagai saksi untuk tersangka KHM (Kahamamik)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019).

Selain Loekman, penyidik juga memanggil Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrullah dan Wakil Bupati Mesuji, H. Saply TH. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khamamik.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Khamamik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Selain Khamamik, KPK juga menetapkan adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI