Suara.com - Ustaz Bachtiar Nasir dipastikan tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana, Kamis (16/5/2019) hari ini. Ia urung memenuhi panggilan polisi karena masih berada di Arab Saudi.
"(Bachtiar Nasir) tidak hadir (pemeriksaan). Tadi malam saya sudah antar surat permohonan ke Polda," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Aziz mengatakan, kliennya berada di Arab lantaran sedang mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia. Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi pada pihak kepolisian jika Bachtiar urung memenuhi panggilan hari ini.
"Iya-iya. Disurat itu kita minta aja kalau nggak bisa hadir gitu," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Hari Ini Polisi Panggil Bachtiar Nasir
Sebelumnya, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ustaz Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang menjadi tersangk kasus makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengakub sudah melayangkan surat panggilan kepada mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dengan nomor S.Pgl/3879/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 11 Mei 2019.
"Iya kita layangkan surat pemanggilan terhadap pak Bachtiar Nasir," kata Argo kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Kerap Mangkir, Jubir PSI: Kalah Kesatria dengan Ahok
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.