Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI, menegaskan tak ada pihak yang bisa mendesak agar lembaga tersebut menghentikan sementara rekapitulasi perolehan suara Pemilu maupun Pilpres 2019.
Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Ilham Saputra, untuk menanggapi pernyataan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C).
Selain itu, Ilham juga menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tidak ada hubungannya dengan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Untuk itu, Ilham mempertanyakan kapasitas Mer-C yang meminta KPU RI untuk menghentikan proses rekapitulasi.
Baca Juga: Sebelum Bubar, Massa Berbaju Putih Menulis Petisi Untuk KPU
"Mer-C itu siapa? Ya enggak bisa (dihentikan). Siapa yang bisa menghentikan rekapitulasi," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15/5/2019).
Ilham menjelaskan, pemicu meninggalnya ratusan petugas KPPS lantaran kelelahan dan beberapa riwayat penyakit yang diderita korban. Itu sebagaimana yang telah disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah melakukan audit medis.
"Tapi jangan kita ini buat seakan-akan wah pemilu curang, karena mereka dibunuh segala macam, ya enggak lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Mer-C Jozerizal Jurnalis meminta KPU RI untuk menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. Mereka minta dana rekapitulasi dialihkan untuk ratusan petugas KPPS yang meninggal.
"Kalau bisa dihentikan dulu rekapitulasi, fokus ke kasus ini dulu, sudah banyak korban, dan juga dana yang disiapkan dipindahkan untuk mengurus ini saja," kata Joserizal di Kantor MER-C, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Aktivis Alumni 98 Mau Jaga Kantor KPU sampai Pengumuman Hasil Pilpres
Bahkan, Joserizal mengancam akan menggugat KPU RI ke Mahkamah Pidana Internasional jika abai atas meninggalnya ratusan petugas KPPS Pemilu 2019.