Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi

Rabu, 15 Mei 2019 | 21:52 WIB
Selain Ina, Wanita yang Terekam Video Penggal Jokowi Ikut Diperiksa Polisi
Tangkap layar video pendemo di Bawaslu teriak penggal kepala Jokowi. (Twitter @permadiaktivis).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menangkap sekaligus menetapkan Ina Yuniarti, emak-emak perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ina pun telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Ina tak sendiri. Ada satu sosok perempuan yang turut diamankan, yakni R.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya meringkus R di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepada polisi, R mengaku jika ia berada dalam video tersebut.

"Kemudian yang satu lagi yang insial R diamankan sekitar jam 15.00 WIB di Jaktim. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp

Meski turut diamankan, R masih ditetapkan sebagai saksi. Kekinian, perempuan tersebut masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

"Tapi kita masih periksa dan kita dalami statusnya. (R) ini kan saksi," tambahnya.

Sebelumnya, Ina ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti merekam serta menyebar video bernada ancaman tersebut. Hal tersebut diketahui usai Ina mengakui perbuatannya kepada polisi.

Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung

polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI