Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Lewat pengacara, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah melayangkan surat permohonan pada Selasa (14/5/2019) seusai polisi melakukan penahanan.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan. Sebab, kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan tak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.
"Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Minta Jangan Persulit, BPN Prabowo: Kita Bantu Kok
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengaku, polisi telah menerima surat permohonan tersebut. Kekinian, polisi masih mengkaji surat yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Eggi Sudjana.
"Pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," papar Argo.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.