Suara.com - Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik telah menggeledah di kantor Bupati Bengkalis, Riau Amril Mukminin pada Rabu (15/5/2019).
Selain kantor Bupati Bengkalis, penyidik turut geledah dua lokasi lain yakni Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR. Dari serangkaian penggeladahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting.
"Kami sita dokumen-dokumen anggaran proyek jalan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembagan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Baca Juga: Kepemimpinan Akan Berakhir, Ini Permintaan Pimpinan KPK untuk Penerusnya
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan," tutur Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Laode: Pansel KPK Harus Orang-orang yang Paham Tata Kerja di KPK