Suara.com - Polisi telah menetapkan Ina Yuniarti, perempuan yang merekam video Hermawan Susanto, pemuda pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar, Argo Yuwono mengatakan, Ina berperan merekam serta menyebar video bernada ancaman tersebut.
"Ina Yuniarti pelaku yang menyebarkan dan merekam video tersebut," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Argo menyebut, Ina menyebarkan video viral tersebut melalui media sosial WhatsApp. Kekinian polisi masih memeriksa Ina secara intensif guna menelisik motif rekaman video tersebut.
Baca Juga: Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung
"Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ina dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi
polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.