Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 15 Mei 2019 | 20:38 WIB
Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan Ina Yuniarti, perempuan berhijab sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Terkait status tersangka ini, Ina dijerat dengan pasal berlapis.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Jokowi.

"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019).

Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Dalam kasus ini, Ina dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu

Terkait kasus ini, Ina hingga kini masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya

Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Baca Juga: Pengancam Penggal Jokowi Dibekuk saat Tiduran di Rumah Bude

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

REKOMENDASI

TERKINI