Suara.com - Ina Yuniarti alias IY wanita yang merekam aksi Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan Rabu (15/5/2019).
Meski sudah berstatus tersangka, Ina masih diperiksa secara intensif di gedung Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.
Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung
Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.