Suara.com - BPN Putuskan Tidak Akan Tempuh Jalur Mahkamah Konstitusional
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memastikan, tak bakal menggugat apa pun hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Capres Cawapres nomor urut 2 itu tak mau menggugat hasil pilres ke MK karena tidak memercayai proses hukum di Indonesia.
"Kami kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, jadi kami melihat ada makar hukum secara masif," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Diminta Lapor Sengketa Pilpres, Fadli Zon: MK Enggak Ada Gunanya
Karena itulah, kata Dahnil, kubu Prabowo – Sandiaga sudah tak lagi memunyai harapan menyelesaikan ketidakadilan serta kecurangan selama pilpres melalui jalur konstitusional.
Dengan kata lain, Dahnil menegaskan bahwa BPN Prabowo - Sandiaga tidak akan memproses adanya kecurangan tersebut dengan melayangkan gugatan ke MK.
"Karena sudah tak lagi percaya itu kami memutuskan tak akan melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," ujarnya.
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia tidak jauh dengan istilah hukum rimba, di mana keputusan diambil dari keinginan pemimpin.
Dahnil juga menganggap hukum di Indonesia saat ini hanya mengandalkan siapa yang paling kuat dialah yang menentukan keputusan.
Baca Juga: Tolak Hasil Pemilu, Fadli: Prabowo Pilih People Power daripada Jalur MK
"Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir, siapa yang benar siapa yang salah.”