Suara.com - IY, pelaku perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo telah tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) petang.
Pantauan Suara.com, IY terlihat tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB.
Tak sendiri, polisi turut membawa pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, pelaku tersebut belum diketahui identitasnya.
Polisi kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kasus tersebut. Mereka terlihat hanya tertunduk sembari menutupi wajah saat sejumlah awak media mencoba mengambil gambar.
Baca Juga: Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi
Para pelaku itu terlihat tertunduk lesu saat turun dari mobil. Polisi sekejab membawa para pelaku itu ke dalam ruang penyidik yang ada di gedung Direktorat Krimun untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.
Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.