Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.
Sedangkan di Malang, Jawa Timur, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme.
"Mereka dikenakan (pasal) tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP," katanya.
Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota anarko sindikalis yang dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Sehabis May Day, Simbol Anarko Muncul di Gedung Peninggalan Belanda