Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Buana Permata Hijau dalam sengketa lahan Stadion BMW belum inkrah. Pihaknya masih akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Anies mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan banding atas sengketa lahan stadion baru untuk Persija Jakarta itu.
"BPN yang akan banding, yang digugat bukan Pemprov tapi BPN di PTUN. Disitu kita menjadi intervensi, tetapi di pengadilan negeri kita menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik DKI. Secara administrasi kemarin digugat di PTUN. BPN nanti yang akan banding bukan kita karena kita tidak tergugat. Kalau kami sudah menang di pengadilan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Maka dari itu, Anies yakin pembangunan stadion yang diberi nama Jakarta International Stadium itu akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara. Dia meminta doa dari The Jakmania untuk tetap berdoa agar pembangun stadion ini terus berlanjut.
Baca Juga: Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
"Tetep jalan terus, teman Persija jangan khawatir. IG saya penuh semalem. Yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija The Jak doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil dikemudian hari," ucap Anies.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT. Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Baca Juga: Anies: Kemenhub Sudah Terbitkan Rekomendasi Teknis Bangunan Stasiun LRT