Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal sengketa lahan Stadion BMW di kawasan Jakarta Utara. Anies mengklaim tanah, tersebut tetap milik Pemprov DKI.
Anies menjelaskan persoalan sengketa lahan Stadion BMW yang kekinian dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah dua perkara yang berbeda.
"Yang baru diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Karenanya, Anies yakin pembangunan stadion baru untuk klub Persija Jakarta akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara.
Baca Juga: Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
"(Tuntutan) Ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi, tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri adalah milik DKI. Insya Allah enggak masalah," tambahnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dua sertifikat yang bermasalah itu bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI via Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua sertifikat itu diterbitkan pada 18 Agustus 2017.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim membatalkan SHP Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
Untuk diketahui, tanah yang tersertifikasi nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar). Sementara lahan SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi.