Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung

Rabu, 15 Mei 2019 | 16:13 WIB
Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian telah meringkus perempuan berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video saat pemuda bernama Hermawan Susanto mengancam akan penggal kepala Presiden Jokowi. Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.

"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.

Baca Juga: Terungkap, Ini Kronologi Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya

Argo menuturkan, saat dimintai keterangan IY mengakui telah merekam video yang sempat viral tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI