Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tampaknya tak mau ambil pusing soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara atau ASN untuk menangkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.
Justru, Tjahjo meminta agar semua pihak melapor ke Badan Pengawas Pemilu jika menemukan adanya kecurangan selama pelaksanaan pemilu berlangsung.
"Laporkan saja kepada Bawaslu," ujar Tjahjo di Hotel Santika Premier, Hayam Huruk, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut Tjahjo, tudingan-tudingan tersebut harus disertai bukti-bukti dan tidak asal bicara.
Baca Juga: Ramai Petisi Stop Izin FPI, Begini Kata Mendagri
"Laporkan. Jangan asal bicara perlu bukti dong," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melaporkan ada dugaan pengerahan aparatur sipil negara atau ASN untuk menangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu RI.
BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan 5 materi laporan. Di antaranya pelanggaran administrasi terstuktur.
"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019
Baca Juga: Mendagri: Ada Kepala Daerah Gengsi untuk Tiru Daerah Berprestasi