Suara.com - Medical Emergency Rescue Commitee (Mer-C) mengancam akan gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC). Sebab pernghitungan suara belum dihentikan.
Mer-C meminta KPU untuk menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019. Mereka minta dana rekapitulasi dialihkan untuk ratusan petugas KPPS yang meninggal.
Direktur Mer-C Jozerizal Jurnalis menilai rekapitulasi suara yang hampir mencapai 80 persen itu tidak bisa dilanjutkan jika melihat 583 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sejak hari pemungutan suara 17 April 2019 hingga kini.
"Apabila pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB," kata Joserizal di Kantor MER-C, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Ratusan KPPS Meninggal, Mer-C Minta KPU Hentikan Penghitungan Suara
Selain itu, Mer-C juga meminta KPU untuk mengevaluasi proses perekrutan petugas KPPS dalam Pemilu selanjutnya.
"Berati proses rekrutmennya nanti untuk 2024 harus diperbaiki tidak bisa hanya surat kesehatan dari puskesmas saja, KPU harus anggarkan anggaran periksa rekam jantung, laboratorium yang lebih lengkap, kalau ada yang sakit diobati, kalau perlu di rate kan gitu," usul Joserizal.
Mereka juga menyatakan siap membantu mengungkap penyebab kematian petugas KPPS dengan membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019 yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, rehabilitasi medik, kedokteran kerja, neurologi, forensik, dan psikologi yang bertugas di aera Jabodetabek.