Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Rabu, 15 Mei 2019 | 15:30 WIB
Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah
ILUSTRASI - Pembayaran zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Gharimin, yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fii sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan ALlah untuk berdakwah, jidad dan sebagainya.

8. Ibnu sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka meningkatkan ketaatan kepada Allah.

Kedelapan golongan inilah yang berhak menerima zakat yang kita bayarkan. Di luar kedelapan golongan itu, maka mereka tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Untuk zakat fitrah dapat segera dibayarkan saat awal Bulan Ramadan tiba untuk menghindari kendala di akhir batas waktu. Adapun batas waktu pembayaran zakat fitrah yakni sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri ditunaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI