Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Rabu, 15 Mei 2019 | 15:30 WIB
Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah
ILUSTRASI - Pembayaran zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat merupakan harta yang dikeluarkan oleh seseorang. Saat Ramadan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakat atau disebut dengan zakat fitrah.

Zakat tersebut tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang. Ada golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat, sehingga zakat yang dikeluarkan memiliki manfaat yang besar untuk orang tersebut.

Suara.com melansir dari Baznas.go.id, Rabu (15/5/2019), membayarkan zakat masuk dalam salah satu rukun Islam, yakni rukun ketiga.

Dengan demikian, kedudukan membayarkan zakat merupakan suatu kewajiban, terlebih zakat fitrah yang diwajibkan bagi siapapun tak peduli tua, muda, kaya ataupun miskin, selama ia hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan maka ia wajib membayarkan zakat fitrah.

Baca Juga: Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan yang mengatur penyaluran zakat. Zakat hanya bisa disalurkan kepada 8 golongan sebagai berikut.

1. Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki apapun sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

3. Amil, yakni mereka yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, yakni mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

Baca Juga: Penting Disimak! Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

5. Hamba sahaya, yakni para budak yang ingin memerdekakan dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI