Suara.com - Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Baca Juga: Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebab, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi