Suara.com - Medical Emergency Rescue Commitee atau Mer-C akan menggugat pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
Sebab, Pemilu dan Pilpres 2019 banyak memakan korban jiwa. Mereka menilai, pemerintah dan KPU sudah mengabaikan kasus kematian ratusan petugas KPPS.
Direktur MER-C Jozerizal Jurnalis mengatakan, pemerintah dan KPU terkesan mengabaikan kejadian meninggalnya 606 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari pemungutan suara 17 April 2019 hingga kekinian.
"MER-C mendesak pemerintah dan KPU untuk peduli, baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka. Termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya, hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak," kata Joserizal di Kantor MER-C, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: KPU Minta Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisir
Ia menegaskan, apabila pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional dan Komisi Hak Asasi Manusia PBB.
Namun, MER-C masih menunggu respons KPU terkait hal ini. Kalau KPU bersikap baik memenuhi keinginan mereka, maka laporan itu tidak akan dilayangkan ke ICC dan UNHRC.
Mereka juga menyatakan siap membantu mengungkap penyebab kematian petugas KPPS, dengan membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019.
Tim mitigasi itu terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, rehabilitasi medik, kedokteran kerja, neurologi, forensik, dan psikologi yang bertugas di aera Jabodetabek.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Tidak Ada Kematian Tak Wajar Pada Petugas KPPS