Lempar Bocah 5 Tahun dari Lantai 3 Mal, Pria AS Terancam 19 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2019 | 13:47 WIB
Lempar Bocah 5 Tahun dari Lantai 3 Mal, Pria AS Terancam 19 Tahun Penjara
Ilustrasi mal. (Tripadvisor.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang laki-laki yang dilaporkan mengatakan kepada tim penyelidik bahwa ia datang ke Mall of America “guna mencari seseorang guna dibunuh,” pada hari Selasa (14/5/2019) mengaku bersalah karena telah melempar bocah laki-laki 5 tahun dari balkon lantai tiga pusat perbelanjaan itu. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara 19 tahun.

Emmanuel Aranda, yang berasal dari Minneapolis, Amerika Serikat mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan berencana tingkat pertama yang dilakukannya pada 12 April lalu.

Anak laki-laki yang dilemparnya dari lantai tiga itu menderita cedera kepala serius dan patah tulang di beberapa bagian tubuh, tetapi selamat.

Aranda yang berusia 24 tahun, akan dijatuhi vonis pada 3 Juni mendatang. Dalam sidang sebelumnya tim jaksa menyatakan akan mengenakan dakwaan tambahan lain yang memungkinkan tambahan hukuman satu tahun penjara. Jaksa Ann Townsend mengatakan keluarga anak laki-laki itu mendukung hal tersebut.

Baca Juga: AS Tangkap 50 Orang Terkait Sindikat Penipuan Pernikahan

Aranda ditangkap tak lama setelah melakukan serangan itu, ketika ia sedang menunggu untuk naik kereta api di dalam pusat perbelanjaan itu, dan polisi mengatakan ia segera mengakui perbuatannya.

Dalam pengaduan pidana yang diajukan segera setelah serangan itu, Aranda mengatakan kepada polisi bahwa ia marah setelah ditolak seorang perempuan di pusat perbelanjaan itu dan sedang mencari seseorang untuk dibunuhnya ketika datang ke sana.

Sebelum melakukan serangan April lalu, Aranda pernah dijatuhi dua vonis lain pada tahun 2015, yang juga karena melakukan serangan di pusat perbelanjaan. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Aranda telah diperintahkan untuk menjalani evaluasi dan perawatan psikologis setelah kedua serangan itu.

Pengacara Aranda, Paul Sellers, sebelumnya mengatakan Aranda pernah diadili di pengadilan untuk kesehatan mentalnya, tetapi setelah sidang hari Selasa ini ia yakin Aranda cukup kompeten secara mental untuk melanjutkan kasus percobaan pembunuhan ini.

“Ia jelas kompeten. Saya tidak mungkin mengajukan permohonan banding jika ia tidak kompeten,” ujar Sellers sebagaimana dikutip dari VOA, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga: Amerika Akan Kucurkan Dana Tambahan Rp 23 Trilliun untuk NASA

Ditambahkannya, merupakan keputusan Aranda “100 persen” untuk mengaku bersalah terhadap gugatan pidana yang diajukan. “Ia datang ke sidang pengadilan dan mengaku bertanggungjawab penuh.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI