Suara.com - Polisi telah memeriksa Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari hasil introgasi, Hermawan mengaku emosi saat mengucapkan kata-kata tersebut yang bernada ancaman itu.
"Jadi motif yang dilakukan dia (Hermawan), ya dia pertama katakan dia secara emosi menyampaikan ucapan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Dari pengakuan Hermawan, polisi akan mempelajari lebih jauh guna mengungkap motif lain dari Hermawan. Argo menyebut, akan ada saksi ahli yang akan mempelajari hal tersebut.
"Tapi nanti akan kita pelajari di situ. Itu nanti kan ada saksi ahli yang akan melihat, posisi dia berucap, posisi dia melihat kamera itu ahli yang menilai," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pria Ancam Penggal Jokowi, Putri Amien Rais: Pribumi Kian Terpojok
Lebih jauh, Argo menambahkan pihaknya masih memburu perekam video viral tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan dulu ya," singkat Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu