Strategi keempat yakni mendorong Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda rencana detail tata ruang daerah dalam rangka mendukung perkembangan kota cerdas.
Menurut Tjahjo dari semuanya yang paling penting adalah mengenai tata ruang dan perdanya harus dipersiapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten yang ada.
"Saat ini terdapat 51 Perda RDTR yang telah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten kota dari yang seharusnya 1.838 RDTR yang harus ditetapkan secara nasional," ucapnya.
Tak hanya itu, Tjahjo menyebut dari 100 kabupaten kota yang ditetapkan menuju kota cerdas, baru terdapat 13 kabupaten kota yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang.
Baca Juga: Ini Istri Kepala Daerah di Sumatera Barat yang Tembus Parlemen
"Misalnya adalah kota Medan, Tanjung Pinang, dan Bukit Bestari. Kemudian DKI, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Surabaya. Kemudian Kecamatan Kota Sumenep, Yogyakarta, kemudian perkotaan Sewon, Kuta Selatan dan kota Bontang yang ada," tutur Tjahjo.
"Dimana keberadaan RDTR tersebut merupakan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan dari hal yang harus ditentukan sebagai zona penanganan yang menjadi skala prioritas untuk kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan wilayah yang ada."