Petugas PPK Ditangkap Polisi karena Gelembungkan Suara Caleg Gerindra

Rabu, 15 Mei 2019 | 12:38 WIB
Petugas PPK Ditangkap Polisi karena Gelembungkan Suara Caleg Gerindra
Lambang Gerindra. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu karena diduga gelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif setempat dari Partai Gerindra. Petugas PPK yang ditangkap itu di atas nama Aziz Handoyo sebagai ketua, Andi Lala (wakil ketua), dan Arizon (sekretaris).

Mereka diketahui menggelembungkan suara calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra, dari jumlah berdasarkan C1 saksi sebanyak 185 suara menjadi 1.137 suara.

"Tiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut ternyata kabur ke Jakarta dan saat ini berhasil ditangkap oleh anggota kita. Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata pejabat kepolisian setempat, AKBP I Nyoman Mertha Dana,di Seluma, Rabu (15/5/2019).

Ia mengatakan ketiganya diduga bekerjasama menggelembungkan perolehan suara caleg partai Gerindra sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 952 suara.

Baca Juga: Curang agar Caleg Gerindra Menang, 3 Petugas PPK Ditangkap di Mal

Dari 22 TPS di 13 Desa Kecamatan Ulu Talo, suara caleg tersebut bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 menjadi 57 suara.

Di Desa Giro Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari hanya 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari hanya 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Ia mengatakan ketiga orang anggota PPK Ulu Talo tersebut berusaha kabur, langsung dikejar polisi dan ditangkap di Jakarta. Saat ini ketiganya dalam upaya dibawa kembali ke Seluma. Ketiga orang PPK Ulu Talo itu akan diperiksa untuk menindaklanjuti kasus penggelembungan suara tersebut.

Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tiga orang PPK Ulu Talo tersebut. "Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota PPK Ulu Talo, namun hanya dua orang yang datang," kata Sarjan.

Menurut dia, dari lima orang anggota PPK Ulu Talo, tiga orang di antaranya setelah beberapa kali diundang tidak pernah hadir. Hanya dua orang yang berhasil dimintai keterangan. Kedua anggota PPK yang telah dimintai klarifikasi itu atas nama Jumadi dan Amrianto.

Baca Juga: Mangkir Dipanggil Polisi, Politikus Gerindra Akan Kembali Dipanggil 17 Mei

Kedua anggota PPK ini ketika diklarifikasi mengaku mereka tidak ikut terlibat dalam penggelembungan suara tersebut. Keduanya tidak mengetahui jika formulir DA1 angkanya telah diubah, sehingga tidak sama dengan formulir C1 hasil pleno di tingkat PPS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI