Amien Rais Cs Dilaporkan Dugaan Makar, Polisi Mulai Selidiki Laporan Dewi

Rabu, 15 Mei 2019 | 11:17 WIB
Amien Rais Cs Dilaporkan Dugaan Makar, Polisi Mulai Selidiki Laporan Dewi
Caleg PDIP Dewi Tanjung tunjukan surat pelaporan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan yang dibuat Caleg PDI Perjuangan S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Politius PDIP itu sebelumnya melaporkan empat pendukung Prabowo - Sandiaga ke Polda Metro Jaya.

Keempatnya adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir. Tokoh oposisi tersebut dilaporkan terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power

"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Terkait pelaporan tersebut, polisi masih melakukan pengecekan. Argo menyebut kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung.

Baca Juga: Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional

"Iya, kita selidiki kasus itu berdasarkan laporan yang masuk, berdasarkan pasal yang dilaporkan," paparnya.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan keempatnya melalui surat pelaporan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal Selasa (14/5/2019).

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada Habib Rizieq Shihab dan Bahtiar Nasir," kata Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Dalam laporan tersebut, keempatnya dituduh melanggar pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang perturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 10 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI