Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistic (Pilog), Ahmadi Hasan, dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Manajer Pemasaran PT. HTK, Asty Winasti.
"Kami periksa Ahmad dalam kapasitas sebagainsaksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/5/2019).
Selain Ahmad, penyidik KPK pun memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pilog, Teguh Hidayat Purbono dan Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Beny Widata.
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT Pertamina Terkait Suap Distribusi Pupuk
Kedua saksi pun akan dimintai keterangan untuk tersangka Asty.
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik untuk ketiga saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut.
Untuk diketahui, mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk