Suara.com - Stadion baru yang dibuat untuk Persija Jakarta sepertinya akan kembali tersendat karena masalah hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) atas sengketa lahan eks Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rp 209 Miliar untuk Bangun 10 SMK Baru di Jakarta
Sertifikat nomor 314 dengan luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Hakim menilai BPN Jakarta Utara tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertifikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Masih sedang berjalan (persidangan) dan baru diputus pada 7 September 2017. Sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017,” tambah Edi Septa.
Edi meniai BPN Jakarta Utara cacat yuridis secara prosedur dan substansi dalam mengeluarkan SHP karena sertifikat tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam Kepres itu, pembangunan untuk kepentingan umum di antaranya adalah untuk jalan, saluran pembuangan air, waduk bendungan, saluran irigasi, rumah sakit, bandar udara, dan sarana pendidikan.
Baca Juga: Safari Ramadan, Pemprov DKI Adakan Bukber di 223 Titik
Menurut Edi, Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI menggunakan uang konsinyasi untuk pembangunan prasarana taman kota berupa Taman BMW.