Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PT PLN, Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN Amir Rosidin, Rabu ( 15/5/2019). Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Djoko dan Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap senior Vice President Legal Corporate PT PLN, Dedeng Hidayat. Kemudian, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Baca Juga: Setnov Klaim Tak Pernah Bahas Proyek PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.