Suara.com - Anggota Bidang Hukum TKN Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul mempertanyakan pengunduran diri Said Didu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada Senin (13/5/2019).
Ruhut menuding pemilihan waktu pengunduran diri Said Didu itu terkait dengan kinerja Said di BPPT yang dinilai tidak disiplin.
Hal itu katakan Ruhut melalui akun Twitternya @ruhutsitompul. Ruhut bahkan sampai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan ketidakdisplinan Said Didu selama menjadi ASN di BPPT.
"Said Didu kenapa baru mundur sekarang? setelah tidak patuhi disiplin kerja di BPPT sebagai ASN selama ini, KPK perlu jemput bola menanyakan ke BPPT, apa benar jarang hadir, tapi menerima gaji karena rakyat tahu sebagai ASN melanggar aturan yang wajib dipatuhi termasuk korupsi, merdeka," cuit Ruhut seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Klaim Tak Mampu Lagi Ikuti Aturan, Said Didu Mundur dari ASN
Diketahui, Said Didu resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN di BPPT pada Senin (13/5/2019). Surat tersebut ia ajukan langsung kepada Sekretaris Utama BPPT.
Setelah 32 tahun mengabdi di BPPT sejak 1986, Said Didu kini memilih pensiun dini dengan melepas status kepegawaiannya. Padahal, kata Said, masih ada waktu 8 tahun sebelum masa pensiunnya pada 2027.
"[Resmi] menunggu proses, saya menyatakan tidak masuk lagi. Saya pensiun dini, saya minta setelah tanggal 1," kata Said Didu di Kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Ia kemudian membeberkan alasan mengapa dirinya memilih pensiun dini dari ASN. Salah satu alasannya ialah lantaran ia ingin merasa bebas dan tidak lagi mau terbelenggu aturan yang mengikat bagi ASN.
"Tujuan saya berhenti adalah pertama adalah untuk mengabdi lebih luas. Karena saya tidak mampu lagi mengikuti kriteria-kriteria yang berlaku sekarang terhadap PNS yang bagi saya terlalu kaku," kata Said.
Baca Juga: Said Didu: Saya Tantang Siapa pun yang Sebut Pemilu Tidak Curang!