Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 lancar dan tidak terlambat.
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo kecil," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Untuk PNS yang di daerah sudah dilokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Karena itu kata Tjahjo, tidak ada masalah terkait pencairan THR untuk PNS.
"Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," tandasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ pada Senin (13/5/2019).
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2019. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh Perda.
Pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan untuk Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar Rp 20 triliun. Untuk THR bisa dicairkan pada akhir Mei 2019.
Sri Mulyani menuturkan, untuk pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencairan THR.
"Untuk anggaran total Rp 20 triliun dan untuk gaji ke-13 baru akan kita bayarkan pada pertengahan tahun karena untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," ujar Sri Mulyani, Rabu (8/5/2019).