Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Selasa, 14 Mei 2019 | 22:07 WIB
Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - Pembayaran zakat fitrah [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum Salat Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan. Namun, bagaimana bila seseorang telat membayarkan zakat fitrah tersebut?

Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (14/5/2019), puasa yang dijalani selama Bulan Ramadan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan zakat fitrah.

Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram.

"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Baca Juga: Penting Disimak! Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

Zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Kewajiban membayar zakat fitrah boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadan. Sehingga, bila seseorang sibuk menjelang akhir Bulan Ramadan, bisa membayarkan zakat fitrah lebih awal untuk menghindari telat membayarkan zakat.

Adapun zakat fitrah yang diberikan berupa 3,5 liter beras. Cara penghitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yakni 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liter.

Sebagai contoh, harga beras rata-rata Rp 10 ribu per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang adalah sebesar RP 35 ribu.

Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Doa Lengkap saat Membayarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI