Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hassanudin yang menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS (Haris) mengajukan diri menjadi JC (Justice Collaborator)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Menurut Febri, KPK belum dapat mengabulkan apakah menerima atau menolak pengajuan JC Haris tersebut. KPK pun nantinya akan melihat dalam proses persidangan nanti, apakah Haris membantu KPK dalam mengungkap pengembangan kasus.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi," ujar Febri
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Siang tadi, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Haris dan tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ke tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan selama 14 hari untuk Haris segera disidangkan di Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan Haris Hasanuddin Muhammad Muafaq Wirahadi dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.