Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag akhirnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui penyidik telah menerima pengajuan Haris untuk bisa bekerja sama dengan KPK agar bisa mengungkap perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Dalam proses penyidikan ini, HRS mengajukan diri menjadi JC," kata Febri, Selasa (14/5/2019).
Meski telah diajukan, penyidik masi menimbang JC yang diajukan Haris.
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," ucap Febri.
Hari ini, KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan juga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Rencana sidang terhadap dua tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.