Suara.com - Transportasi baru di Ibu Kota, Light Rail Transit (LRT) masih terkendala masalah administrasi. Dengan demikian, Lintas Rel Terpadu itu belum dapat beroperasi sesuai dengan jadwal yang sebelumnya sudah direncanakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan rekomendasi teknis untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun serta safety assessment proyek pengoperasian LRT.
"Yang diterbitkan untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun dan safety assessment pengoperasian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Meski demikian, untuk depo LRT masih belum ada sertifikasi dan rekomendasi teknis hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perhubungan terkait LRT. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Anies akan Bangun Rusun di Lokasi Kebakaran Kampung Bandan
"Tapi untuk deponya belum ada sertifikasi. Hasil monev dari dishub terkait LRT masih ada beberapa persyaratan yang (harus) dipenehi," kata dia.
Anies menerangkan, nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk bisa mengeluarkan izin bagi LRT. (Antara)