Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan penahanan dua tersangka kasus suap jual bali jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kedua tersangka itu yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur;Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten Gresik; M. Muafaq Wirahadi. Adanya pelimpahan itu, keduanya akan segera disidangkan di pengadilan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan seleksi jabatan ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Menurut Febri, Jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut untuk nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ternyata Romahurmuziy Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?
Setidaknya, dalam penyidikan dua tersangka tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa mulai dari Menteri Lukman Hakim Saifuddin hingga pejabat tinggi Kemenag dan para kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kasus ini terungkap setelah eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. KPK turut menangkap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin saat melakukan serangkaian OTT.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Dari hasil penyidikan, Rommy dan kedua orang itu kini telah ditahan setelah berstatus sebagai tersangka di KPK.