Suara.com - Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan kedua kepada pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan makar. Lieus menyebut tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Ya, (saya) berani enggak datang," kata Lieus kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Lieus mengatakan jika dirinya tiga kali mangkir maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan paksa atau jemput paksa.
"Saya balik tanya tuh. Kalau enggak datang kan dijemput. Betul enggak? Berapa kali tuh? Tiga. Ih serem," kata dia.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar
Untuk diketahui, Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun Bareskrim Polri menyatakan bahwa Lieus mangkir tanpa memberikan konfirmasi.
"Ya (mangkir). Hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri.
Bareskrim Polri kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk Lieus agar bisa hadir dalam penyidikan yang dijadwalkan pada Jumat (17/5/2019) mendatang.
Terkait ketidak hadirannya kali ini, Lieus mengatakan tengah mencari pengacara untuk mendampinginya.
"Lagi cari pengacara ini. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar Lieus.
Baca Juga: Status Cekal Dicabut, Kivlan Zein Janji Manut Panggilan Bareskrim