"Kami menghormati sikap dari pemohon karena itu adalah hak dari pemohon namun sesuai ketentuan yang berlaku dalam tatacara acara praperadilan surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan meskipun tadi disampaikan oleh pemohon adalah karena 'quasi' perdata, tapi kami dari sisi kepentingan KPK sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu, hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebuh bagus," kata Setiadi.
Dengan sudah diputuskannya praperadilan tersebut maka KPK sudah memiliki kepastian hukum dalam perkara Romahurmuziy.
"Hasil putusan secara tegas hakim membacakan putusannya menolak dalil-dalil dari pihak pemohon dan pemohon dinyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK terhadap tersangka sudah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Setiadi.