Suara.com - Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno meminta agar kritikan dari para pendukungnya tidak disimpulkan sebagai makar. Merespon hal tersebut, Bareskrim Polri menyebutkan apabila ada yang tidak terima terseret kasus hukum bisa diuji melalui sidang praperadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa
jika ada pihak yang kemudian merasa dirugikan karena dilaporkan dengan dugaan makar, bisa menyampaikannya secara konstitusional. Dedi mengatakan bahwa pihak-pihak itu bisa melalui sidang praperadilan.
"Bisa diuji di ranah sidang praperadilan, dibuka disitu, apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak," kata Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dedi menerangkan selama ini penyidik dari pihak kepolisian selalu bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Menurutnya lebih baik jika warga negara Indonesia sepatutnya bisa menyadari bahwa Indonesia sebagai negara hukum.
Baca Juga: YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
"Penyidik itu selalu berpatokan kepada fakta hukum, penyidik itu tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas itu harga yang utama," ujarnya.
"Silahkan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk macam konstitusi harus dihargai," tandasnya.
Sebelumnya, Sandiaga sempat melontarkan kritikan atas banyaknya pendukung Prabowo - Sandiaga yang terseret ke jalur hukum atas laporan dugaan makar.
"Jangan semua ungkapan ini dibelokan ke pasal makar. Karena semua berkeinginan positif, optimis Indonesia yang lebih baik, adil makmur baldatun toyyibatun warobbun ghofur," kata Sandiaga di Kantor Seknas BPN Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar