Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespon keinginan Front Pembela Islam (FPI) untuk menggelar aksi bela ulama karena tidak terima melihat banyak tokoh Islam yang diseret ke jalur hukum. Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab.
Dedi menjelaskan apabila banyaknya tokoh-tokoh pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang diseret ke jalur hukum tidak bisa kemudian disimpulkan sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya, apa yang dilakukan pihak kepolisian ialah menindak seseorang tanpa melihat latar belakangnya.
"Sekali lagi, ini person to person. Jadi tidak boleh status sosial itu dikait-kaitkan, enggak ada," jelas Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (14/5/2019).
Dedi menerangkan bahwa pihak kepolisian selalu bekerja berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan pidana maka sudah semestinya seseorang tersebut harus mempertanggungjawabkannya.
Baca Juga: Kubu Prabowo Desak Autopsi Jenazah KPPS, Mabes Polri: Tak Bisa Sembarangan
"Perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang ya orang tersebut harus bertanggung jawab itu bentuk pertanggungjawaban perbuatan pidana yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis mengaku tidak terima dengan banyaknya tokoh-tokoh islam dari kubu Prabowo-Sandiaga yang diproses hukum karena dilaporkan berbagai kasus pidana. Menanggapi hal itu, Sobri mengaku FPI akan menggelar aksi bela ulama lagi.
Menurut Sobri, aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya tokoh ulama yang dianggap telah dikriminalisasi. Mereka adalah pimpinnan FPI Habib Rizieq Shihab, Ustaz Haikal Hasan, dan Bachtiar Nasir.
"Nampaknya akan ada aksi bela ulama. Aksi bela ulama ini akan kita gerakan dalam rangka menolak kriminalisasi ulama dan tokoh," ujar Sobri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Bachtiar Nasir Diperiksa Tersangka Kasus TPPU, Mabes Polri: Itu Kasus Lama