Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/5/2019) malam.
Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, bahwa Romahurmuziy harus kembali dibantarkan ke rumah sakit.
"RMY (Romahurmuziy) tadi malam dibawa ke RS Polri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Konfirmasi, Selasa (14/5/2019).
"Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," lanjut Febri.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Penangkapan Romahurmuziy Oleh KPK Sah Secara Hukum
Ini kedua kalinya Romahurmuziy kembali dibantarkan ke rumah sakit. Di mana Romahurmuziy, sebelumnya menderita sakit saluran pencernaan.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romahurmuziy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.