Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tak perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dan ribuan lainnya sakit saat bertugas selama Pemilu 2019.
"Apa itu pencari fakta, nggak perlu pencari fakta," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pernyataan Moeldoko menyusul muncul desakan pembentukan TGPF. Desakan tersebut disampaikan Kolaborasi Milenial Nusantara (KMN), sebuah wadah gabungan elemen dokter, advokat, pelajar, yang mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (9/5/2019) lalu.
Menurut Moeldoko, yang diperlukan yakni seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait autopsi verbal.
Baca Juga: Fadli Zon: Ratusan KPPS Meninggal Memunculkan Spekulasi Santet
"Ini kan, tim yang diperlukan adalah tim yang tadi disampaikan menteri kesehatan. Untuk mencari faktor-faktor sisi kesehatan, beban kerjanya itu yang perlu dicari," kata dia.
Tak hanya itu, mantan Panglima TNI itu menuturkan dari saran yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perlu juga dicari tahu mengenai resiko pekerjaaan dari petugas KPPS yang sakit maupun yang meninggal.
"Jadi masukan IDI itu bagus. Risiko pekerjaan, nah ini perlu kita cari risiko pekerjaan itu, apakah pekerjaannya terlalu berlebihan 11 jam atau 12 jam atau 8 jam ini cari. ini resiko pekerjaan ini bagus jadi masukan. Hal-hal yang seperti itu yang diperlukan untuk memperbaiki ke depan beban kerja semakin proposional," tandasnya.
Sebelumnya, KMN yang merupakan gabungan dari elemen dokter, advokat, pelajar mendatangi kantor Komnas HAM, Kamis (9/5/2019).
Mereka mendesak Komnas HAM agar segera membentuk TGPF terkait ratusan petugas pemilu yang meninggal dan ribuan yang sakit saat bertugas selama Pemilu 2019
Baca Juga: Hasil Audit Medik Petugas KPPS, Menkes: 51 Persen Disebabkan Kardiovaskuler
"Kami melihat ada tanda-tanda kematian yang tidak wajar, karena 456 kematian ini terjadi dalam waktu tiga minggu saja sejak pemilu," kata Inisiator KMN Dhienda Nasrul di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).